Fisika: Perjanjian Internasional Mengenai Pemanasan Global

KELOMPOK E :
AFRIYATIE AYU F
ISTIQAMAH
HELDA KARTINI
M.MIFTAHUL IHSAN
MIFTA INDRIYANTI
REZKI WAHDINA


1.      IPCC ( Intergovermental Panel on Climate Change)
            IPCC adalah sebuah panel antar-pemerintah yg terdiri dari ilmuwan dan ahli dari berbagai disiplin ilmu di seluruh dunia. Tugasnya menyediakan data-data ilmiah terkini yg menyeluruh, tidak berpihak dan transparan mengenai informasi teknis, sosial, dan ekonomi yg berkaitan dengan isu perubahan iklim. Termasuk informasi mengenai sumber penyebab perubahan iklim, dampak yg ditimbulkan serta strategi yang perlu dilakukan dalam hal mengurangi emisi, pencegahan, dan adaptasi. IPCC   bersekretariat di Jenewa ( Swiss) dan bertemu satu tahun sekali di sebuah rapat pleno yang membahas 3 hal utama :
1.      Informasi ilmiah mengenai perubahan iklim
2.      Dampak, adaptasi, dan kerentanan
3.      Mitigasi (upaya)  perubahan iklim

Pada 1990, IPCC  menerbitkan hasil penelitian pertama ( First Assessment Report). Laporan tersebut menyebutkan bahwa perubahan iklim dipastikan merupakn ancaman bagi kehidupan manusia. IPCC menyerukan pentingnya sebuah kesepakatan global untuk menanggulangi masalah perubahan iklim, mengingat hal tersebut merupakan sebuah proses global yg berdampak pada seluruh dunia.

Majelis umum PBB menanggapi seruan IPCC dengan secara resmi membentuk sebuah badan negosiasi antar pemerintah, yaitu intergovermental  negotiating committee (INC) untuk merundingkan sebuah konversi mengenai perubahan iklim. Laporan IPCC terakhir tahun 2007 secara garis besar terdiri dari :
  Laporan kelompok kerja 1 dikelurakan pada Februari 2007, menekankan bahwa manusia adalah penyebab utama peningkatan gas rumah kaca ( GRK) di lapisan udara.
  Laporan kelompok kerja 2 mengenai dampak dan adaptasi perubahan iklim dikeluarkan awal April 2007, membeberkan perkiraan ancaman bencana di banyak negara apabila tidak dilakukan upaya segera untuk mengurangi kegiatan yg dpt menyebabkan pemanasan global.
  Laporan kelompok kerja 3 yg dikeluarkan Mei 2007 menganalisis proses pengurangan emisi karbon yang sudah dan harus dilakukan, dan strategi adaptasi untuk bertahan terhadap dampak perubahan iklim yang tidak bisa dihindari.




2.      Protokol Kyoto
Protokol Kyoto adalah protokol kepada konvensi rangka kerja PBB tentang perubahan iklim ( UNFCCC yang diadopsi pada pertemuan bumi di Rio de Janeiro pada 1992), semua pihak dalam UNFCCC dapat menandatangani atau meratifikasi protokol kyoto, sementara pihak luar tidak diperbolehkan. Protokol  kyoto di abopsi pada sesi ketiga konferensi pihak konvensi UNFCCC pada 1997 di Kyoto, Jepang.

3.      Asia-Pacific Partnership on Clean Development and Climate (APPCDC)
            Asia-Pacific Partnership on Clean Development and Climate, dikenal dengan APP, merupakan kerjasama internasional yang bersifat sukarela antara Australia, Kanada, India, Jepang, RCC, Korea selatan yang mengumumkan pembentukannya pada tanggal 28 juli 2005. Mentri luar negeri, lingkungan dan energi dari negara-negara peserta sepakat untuk bekerja sama dalam pengembangn dan transfer teknologi yang memungkinkan pengurangan emisi GRK yang bersesuain dengan UNFCCC dan perangkat internasional lainnya seperti protokol kyoto.

4.      Protokol Montreal
Protokol Montreal adalah sebuah traktat internasional yang dirancang untuk melindungi lapisan ozon, dengan meniadakan produksi sejumlah zat yang diyakini bertanggung  jawab atas berkurangnya lapisan ozon, traktat ini berlaku sejak 1 Januari 1989, traktat ini difokuskan pada kelompok senyawa Hidrokarbon, Halogen, yang di yakini memerankan peranaan penting dalam penipisan lapisan ozon. Semua zat tersebut memiliki klorin atau bromin.


Comments

Popular posts from this blog

Bahasa Indonesia 10 (K13) : Jawaban Pelajaran II

Bahasa Indonesia 10 (K13): Jawaban Pelajaran III

Soal Kimia: Sistem Koloid 2