Fisika: Perjanjian Internasional Mengenai Pemanasan Global
KELOMPOK E :
AFRIYATIE AYU F
ISTIQAMAH
HELDA KARTINI
M.MIFTAHUL IHSAN
MIFTA INDRIYANTI
REZKI WAHDINA
1. IPCC (
Intergovermental Panel on Climate Change)
IPCC
adalah sebuah panel antar-pemerintah yg terdiri dari ilmuwan dan ahli dari
berbagai disiplin ilmu di seluruh dunia. Tugasnya menyediakan data-data ilmiah terkini yg
menyeluruh, tidak
berpihak dan transparan mengenai informasi teknis, sosial, dan ekonomi yg berkaitan dengan isu perubahan iklim. Termasuk informasi
mengenai sumber penyebab perubahan iklim, dampak yg ditimbulkan serta strategi yang perlu dilakukan dalam hal
mengurangi emisi, pencegahan, dan adaptasi. IPCC bersekretariat di Jenewa ( Swiss) dan bertemu satu tahun sekali di sebuah
rapat pleno yang membahas 3 hal utama :
1.
Informasi
ilmiah mengenai perubahan iklim
2.
Dampak,
adaptasi, dan kerentanan
3.
Mitigasi
(upaya) perubahan iklim
Pada 1990, IPCC
menerbitkan hasil penelitian pertama ( First Assessment Report).
Laporan tersebut menyebutkan bahwa perubahan iklim dipastikan merupakn ancaman
bagi kehidupan manusia. IPCC menyerukan pentingnya sebuah kesepakatan global untuk
menanggulangi masalah perubahan iklim, mengingat hal tersebut merupakan sebuah
proses global yg berdampak pada seluruh dunia.
Majelis umum PBB menanggapi seruan IPCC dengan
secara resmi membentuk sebuah badan negosiasi antar pemerintah, yaitu intergovermental
negotiating committee (INC)
untuk merundingkan sebuah konversi mengenai perubahan iklim. Laporan IPCC
terakhir tahun 2007 secara garis besar terdiri dari :
Laporan kelompok kerja 1 dikelurakan pada Februari 2007, menekankan
bahwa manusia adalah penyebab utama peningkatan gas rumah kaca ( GRK) di
lapisan udara.
Laporan kelompok kerja 2 mengenai dampak dan
adaptasi perubahan iklim dikeluarkan awal April 2007, membeberkan perkiraan ancaman bencana
di banyak negara apabila tidak dilakukan upaya segera untuk mengurangi kegiatan
yg dpt menyebabkan pemanasan global.
Laporan kelompok kerja 3 yg dikeluarkan Mei 2007 menganalisis
proses pengurangan emisi karbon yang sudah dan harus dilakukan,
dan strategi adaptasi untuk bertahan terhadap dampak perubahan iklim yang tidak bisa dihindari.
2. Protokol
Kyoto
Protokol Kyoto adalah protokol kepada konvensi rangka kerja PBB tentang perubahan iklim
( UNFCCC yang
diadopsi pada pertemuan bumi di Rio de Janeiro pada 1992), semua pihak dalam UNFCCC dapat menandatangani atau meratifikasi protokol kyoto,
sementara pihak luar tidak diperbolehkan.
Protokol kyoto di abopsi pada sesi
ketiga konferensi pihak konvensi UNFCCC pada 1997 di Kyoto, Jepang.
3. Asia-Pacific
Partnership on Clean Development and Climate (APPCDC)
Asia-Pacific
Partnership on Clean Development and Climate, dikenal dengan APP, merupakan
kerjasama internasional yang bersifat sukarela antara Australia, Kanada,
India, Jepang, RCC, Korea selatan yang mengumumkan pembentukannya pada tanggal 28 juli
2005. Mentri luar negeri, lingkungan dan energi dari negara-negara peserta sepakat
untuk bekerja sama dalam
pengembangn dan transfer teknologi yang memungkinkan pengurangan emisi GRK yang bersesuain dengan UNFCCC dan perangkat
internasional lainnya seperti protokol kyoto.
4. Protokol
Montreal
Protokol Montreal adalah sebuah traktat internasional yang
dirancang untuk melindungi lapisan ozon, dengan meniadakan produksi sejumlah zat yang diyakini bertanggung jawab atas berkurangnya lapisan ozon, traktat
ini berlaku sejak 1 Januari 1989, traktat ini difokuskan pada kelompok senyawa Hidrokarbon, Halogen, yang di yakini memerankan
peranaan penting dalam penipisan lapisan ozon. Semua zat tersebut memiliki
klorin atau bromin.
Comments