Penjaskes: Memahami pencegahan dan penanggulangan Narkoba dan Psikotropika
1. Pengertian Narkoba
Pengertian narkoba adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti
perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh
manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan lain
sebagainya.
Sedangkan pengertian narkoba menurut pakar kesehatan adalah psikotropika yang biasa
dipakai untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk
penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian
yang telah diluar batas dosis.
2. Jenis-jenis Narkoba
Narkoba dibagi dalam 3 jenis yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif
lainnya. Penjelasan mengenai jenis-jenis narkoba adalah sebagai
berikut:
a. Narkotika
Menurut Soerdjono Dirjosisworo mengatakan bahwa pengertian narkotika adalah “Zat yang bisa menimbulkan
pengaruh tertentu bagi yang menggunakannya dengan memasukkan kedalam
tubuh. Pengaruh tersebut bisa berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit,
rangsangan semangat dan halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan.
Sifat-sifat tersebut yang diketahui dan ditemukan dalam dunia medis
bertujuan dimanfaatkan bagi pengobatan dan kepentingan manusia di bidang
pembedahan, menghilangkan rasa sakit dan lain-lain.
Pengertian narkotika menurut Undang Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang
Narkotika Pasal 1, yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman baik sintetis
maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan. Sedangkan yang dimaksud ketergantungan
narkotika menurut UU tersebut adalah gejala dorongan untuk menggunakan
narkotika secara terus menerus, toleransi dan gejala putus narkotika apabila
penggunaan dihentikan.
Narkotika digolongkan menjadi 3 kelompok yaitu :
a. Narkotika golongan I adalah narkotika yang paling
berbahaya. Daya adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini digunakan untuk
penelitian dan ilmu pengetahuan.
Contoh : ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium.
b. Narkotika golongan II adalah narkotika yang memiliki daya
adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian.
Contoh : petidin, benzetidin, dan betametadol, morfin
c. Narkotika golongan III adalah narkotika yang memiliki daya
adiktif ringan, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian.
Contoh : kodein dan turunannya.
b. Psikotropika
Psikotopika adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis, yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas normal dan perilaku. Zat/obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.
Pemakaian Psikotropika yang berlangsung lama tanpa
pengawasan dan pembatasan pejabat kesehatan dapat menimbulkan dampak yang lebih
buruk, tidak saja menyebabkan ketergantungan bahkan juga menimbulkan berbagai
macam penyakit serta kelainan fisik maupun psikis si pemakai, tidak jarang
bahkan menimbulkan kematian.
Menurut Pasal 4 UU ini, psikotropika hanya dapat
digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/ atau ilmu pengetahuan.
Psikotropika golongan I hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu
pengetahuan. Selain penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
psikotropika golongan I dinyatakan sebagai barang terlarang.
Psikotropika digolongkan lagi menjadi 4 kelompok adalah :
Psikotropika golongan I adalah dengan daya adiktif yang sangat kuat, belum diketahui
manfaatnya untuk pengobatan dan sedang diteliti khasiatnya. Contoh: MDMA, LSD,
STP, dan ekstasi.
Psikotropika golongan II adalah psikotropika dengan daya adiktif kuat serta berguna untuk
pengobatan dan penelitian. Contoh : amfetamin, metamfetamin, dan metakualon.
Psikotropika golongan III adalah psikotropika dengan daya adiksi sedang serta berguna untuk
pengobatan dan penelitian. Contoh : lumibal, buprenorsina, dan fleenitrazepam.
Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang memiliki daya adiktif ringan serta berguna
untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : nitrazepam (BK, mogadon, dumolid )
dan diazepam.
c. Zat adiktif lainnya
Zat adiktif lainnya adalah zat – zat selain narkotika dan psikotropika yang
dapat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya, diantaranya adalah :
Rokok, Kelompok alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan
ketagihan.
Thiner dan zat lainnya, seperti lem kayu, penghapus cair dan aseton, cat,
bensin yang bila dihirup akan dapat memabukkan (Alifia, 2008). Demikianlah jenis-jenis narkoba, untuk selanjutnya faktor-faktor penyebab
penyalahgunaan narkotika. Psikotropika apabila dilihat dari pengaruh
penggunaannya terhadap susunan saraf pusat manusia, maka dapat dikelompokkan
menjadi:
- Depresant yaitu yang bekerja mengendorkan atau
mengurangi aktifitas susunan saraf pusat (Psikotropika golongan 4), contohnya
antara lain : Sedatin/Pil BK, Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrak (MX).
- Stimulant yaitu yang bekerja mengaktif kerja
susan saraf pusat, contohnya amphetamine, MDMA, N-etil MDA & MMDA.
Ketiganya ini terdapat dalam kandungan Ecstasi.
- Hallusinogen yaitu yang bekerja menimbulkan rasa
perasaan halusinasi atau khayalan contohnya licercik acid dhietilamide (LSD),
psylocibine, micraline. Disamping itu Psikotropika dipergunakan karena sulitnya
mencari Narkotika dan mahal harganya. Penggunaan Psikotropika biasanya dicampur
dengan alkohol atau minuman lain seperti air mineral, sehingga menimbulkan efek
yang sama dengan Narkotika.
3. Dampak penyalahgunaan Narkoba dan Psikotropika
Dampak Narkoba dan Psikotropika
· Depresan, yaitu menekan
sistem sistem syaraf pusat dan mengurangi aktifitas fungsional tubuh
sehingga pemakai merasa tenang, bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tak
sadarkan diri. Bila kelebihan dosis bisa mengakibatkan kematian. Jenis narkoba
depresan antara lain opioda, dan berbagai turunannya seperti morphin dan
heroin. Contoh yang populer sekarang adalah Putaw.
· Stimulan, merangsang
fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan serta kesadaran. Jenis stimulan:
Kafein, Kokain, Amphetamin. Contoh yang sekarang sering dipakai adalah
Shabu-shabu dan Ekstasi.
· Halusinogen, efek
utamanya adalah mengubah daya persepsi atau mengakibatkan halusinasi.
Halusinogen kebanyakan berasal dari tanaman seperti mescaline dari kaktus dan
psilocybin dari jamur-jamuran. Selain itu ada jugayang diramu di laboratorium
seperti LSD. Yang paling banyak dipakai adalah marijuana atau ganja.
1. Dampak penyalahgunaan terhadap fisik
· Gangguan pada system
syaraf (neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran,
kerusakan syaraf tepi
· Gangguan pada jantung
dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung,
gangguan peredaran darah
· Gangguan pada kulit
(dermatologis) seperti: penanahan (abses), alergi, eksim
· Gangguan pada paru-paru
(pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan
jaringan paru-paru
· Sering sakit kepala,
mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati
dan sulit tidur
· Dampak penyalahgunaan
narkoba terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan padaendokrin, seperti:
penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta
gangguan fungsi seksual
· Dampak penyalahgunaan
narkoba terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain
perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak
haid)
· Bagi pengguna narkoba
melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian,
risikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang
hingga saat ini belum ada obatnya
· Penyalahgunaan narkoba
bisa berakibat fatal ketika terjadi over dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi
kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian
2. Dampak penyalahgunaan terhadap psikis
· Lamban kerja, ceroboh
kerja, sering tegang dan gelisah
· Hilang kepercayaan diri,
apatis, pengkhayal, penuh curiga
· Agitatif, menjadi ganas
dan tingkah laku yang brutal
· Sulit berkonsentrasi,
perasaan kesal dan tertekan
· Cenderung menyakiti
diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri
3. Dampak penyalahgunaan terhadap lingkungan sosial
· Gangguan mental,
anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan
· Merepotkan dan menjadi
beban keluarga
4. Cara-cara mencegahan penyalahgunaan Narkoba dan psikotropika
Pencegahan penyalahgunaan zat aiktif dan psikotropika memerlukan kerja sama
penting antara peran keluarga,sekolah, masyarakat , dan pemerintah. Berikut
cara-cara pencegahan penyalahgunaan zat adiktif dan psikotropika:
· Pencegahan pada diri
sendiri dan keluarga
o Berlajar mengatakan tidak kepada diri sendiri dan
orang lain, yang menawarkan barang haram itu terhadap kita
o Tidak usah terpancing lingkungan, sekalipun diri kita
di anggap kuper oleh orang orang yang mengkonsumsi narkotika
o Bergaul dengan teman yang baik dan jauh dari barang
haram tersebut
o Selalu dekat dengan tuhan
o Isi kegiatan sehari hari dengan aktivitas yang positif
o Cinptakan suasana yang hangat dan nyaman sehingga
membuat kita nyaman dirumah
o Meluangkan waktu untuk bisa bersama sama
o Orang tua menjadi contoh yang baik dan teladan
o Ciptakan komunikasi yang baik
o Orang tua memahami penyalahgunaan NAPZA
· Peran Anggota Masyarakat
Kita sebagai anggota masyarakat perlu mendorong peningkatan pengetahuan setiap anggota masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan obat-obat terlarang. Selain itu, kita sebagai anggota masyarakat perlu memberi informasi kepada pihak yang berwajib jika ada pemakai dan pengedar narkoba di lingkungan tempat tinggal.
Kita sebagai anggota masyarakat perlu mendorong peningkatan pengetahuan setiap anggota masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan obat-obat terlarang. Selain itu, kita sebagai anggota masyarakat perlu memberi informasi kepada pihak yang berwajib jika ada pemakai dan pengedar narkoba di lingkungan tempat tinggal.
· Peran Sekolah
Sekolah perlu memberikan wawasan yang cukup kepada
para siswa tentang bahaya penyalahgunaan zat adiktif dan psikotropika bagi diri pribadi, keluarga, dan orang lain. Selain itu, sekolah perlu mendorong setiap siswa untuk melaporkan pada pihak sekolah jika ada pemakai atau pengedar zat adiktif dan psikotropika di lingkungan sekolah. Sekolah perlu memberikan sanksi yang mendidik untuk setiap siswa yang terbukti menjadi pemakai atau pengedar narkoba.
Sekolah perlu memberikan wawasan yang cukup kepada
para siswa tentang bahaya penyalahgunaan zat adiktif dan psikotropika bagi diri pribadi, keluarga, dan orang lain. Selain itu, sekolah perlu mendorong setiap siswa untuk melaporkan pada pihak sekolah jika ada pemakai atau pengedar zat adiktif dan psikotropika di lingkungan sekolah. Sekolah perlu memberikan sanksi yang mendidik untuk setiap siswa yang terbukti menjadi pemakai atau pengedar narkoba.
· Peran Pemerintah
Pemerintah berperan mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dengan cara mengeluarkan aturan hukum yang jelas dan tegas. Di samping itu, setiap penyalahguna, pengedar, pemasok, pengimpor, pembuat, dan penyimpan narkoba perlu diberikan sanksi atau hukuman yang membuat efek jera bagi si pelaku dan mencegah yang lain dari kesalahan yang sama.
Pemerintah berperan mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dengan cara mengeluarkan aturan hukum yang jelas dan tegas. Di samping itu, setiap penyalahguna, pengedar, pemasok, pengimpor, pembuat, dan penyimpan narkoba perlu diberikan sanksi atau hukuman yang membuat efek jera bagi si pelaku dan mencegah yang lain dari kesalahan yang sama.
5. Penanggulangan Penylahgunaan Narkoba dan Psikotropika
I. Preventif (Pencegahan)
Preventif digunakan untuk membentuk masyarakat yang mempunyai ketahanan dan
kekebalan terhadap narkoba. Pencegahan lebih baik daripada pemberantasan.
Pencegahan dapat dilakukan dengan beberapa cara seperti pengawasan didalam
keluarga, penyuluhan oleh pihak yang berkompeten seperti pemerintah, sekolah
atau dari dinas kesehatan.
II. Kuratif (Pengobatan)
Kuratif bertujuan untuk penyembuhan para korban, seperti rehabilitasi.
III. Rehabilitatif
(Rehabilisasi)
Rehabilitatif dilakukan adalah bertujuan agar korban saat sudah sembuh dari
kecanduan tidak kambuh atau kecanduan kembali pada narkoba.
IV. Represif (Penindakan)
Reprisif adalah penindakan melalui jalur hukum, yang dilakukan oleh para
penegak hukum atau aparat keamanan.
Comments