Penjaskes: Memahami pencegahan dan penanggulangan Narkoba dan Psikotropika


1.     Pengertian Narkoba
Pengertian narkoba adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan lain sebagainya.
Sedangkan pengertian narkoba menurut pakar kesehatan adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah diluar batas dosis.
2.     Jenis-jenis Narkoba
Narkoba dibagi dalam 3 jenis yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya. Penjelasan mengenai jenis-jenis narkoba adalah sebagai berikut:

a.     Narkotika
Menurut Soerdjono Dirjosisworo mengatakan bahwa pengertian narkotika adalah “Zat yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu bagi yang  menggunakannya dengan memasukkan kedalam tubuh. Pengaruh tersebut  bisa berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat dan halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan. Sifat-sifat tersebut yang  diketahui dan ditemukan dalam dunia medis bertujuan dimanfaatkan bagi  pengobatan dan kepentingan manusia di bidang pembedahan, menghilangkan rasa sakit dan lain-lain.
Pengertian narkotika menurut Undang Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika Pasal 1, yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.   Sedangkan yang dimaksud ketergantungan narkotika menurut UU tersebut adalah gejala dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus, toleransi dan gejala putus narkotika apabila penggunaan dihentikan.

Narkotika digolongkan menjadi 3 kelompok yaitu :
a.       Narkotika golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya. Daya adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan.
Contoh : ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium.

b.      Narkotika golongan II adalah narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian.
Contoh : petidin, benzetidin, dan betametadol, morfin

c.       Narkotika golongan III adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian.
Contoh : kodein dan turunannya.

b.    Psikotropika


Psikotopika adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis, yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas normal dan perilaku. Zat/obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.
Pemakaian Psikotropika yang berlangsung lama tanpa pengawasan dan pembatasan pejabat kesehatan dapat menimbulkan dampak yang lebih buruk, tidak saja menyebabkan ketergantungan bahkan juga menimbulkan berbagai macam penyakit serta kelainan fisik maupun psikis si pemakai, tidak jarang bahkan menimbulkan kematian.
Menurut Pasal 4 UU ini, psikotropika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/ atau ilmu pengetahuan. Psikotropika golongan I hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan.  Selain penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), psikotropika golongan I dinyatakan sebagai barang terlarang.
Psikotropika digolongkan lagi menjadi 4 kelompok adalah :
Psikotropika golongan I adalah dengan daya adiktif yang sangat kuat, belum diketahui manfaatnya untuk pengobatan dan sedang diteliti khasiatnya. Contoh: MDMA, LSD, STP, dan ekstasi.
Psikotropika golongan II adalah psikotropika dengan daya adiktif kuat serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : amfetamin, metamfetamin, dan metakualon.
Psikotropika golongan III adalah psikotropika dengan daya adiksi sedang serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : lumibal, buprenorsina, dan fleenitrazepam.
Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang memiliki daya adiktif ringan serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : nitrazepam (BK, mogadon, dumolid ) dan diazepam.

c.      Zat adiktif lainnya
Zat adiktif lainnya adalah zat – zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya, diantaranya adalah :
Rokok, Kelompok alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan.
Thiner dan zat lainnya, seperti lem kayu, penghapus cair dan aseton, cat, bensin yang bila dihirup akan dapat memabukkan (Alifia, 2008). Demikianlah jenis-jenis narkoba, untuk selanjutnya faktor-faktor penyebab penyalahgunaan narkotika. Psikotropika apabila dilihat dari pengaruh penggunaannya terhadap susunan saraf pusat manusia, maka dapat dikelompokkan menjadi:
-     Depresant yaitu yang bekerja mengendorkan atau mengurangi aktifitas susunan saraf pusat (Psikotropika golongan 4), contohnya antara lain : Sedatin/Pil BK, Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrak (MX).
-     Stimulant yaitu yang bekerja mengaktif kerja susan saraf pusat, contohnya amphetamine, MDMA, N-etil MDA & MMDA. Ketiganya ini terdapat dalam kandungan Ecstasi.
-     Hallusinogen yaitu yang bekerja menimbulkan rasa perasaan halusinasi atau khayalan contohnya licercik acid dhietilamide (LSD), psylocibine, micraline. Disamping itu Psikotropika dipergunakan karena sulitnya mencari Narkotika dan mahal harganya. Penggunaan Psikotropika biasanya dicampur dengan alkohol atau minuman lain seperti air mineral, sehingga menimbulkan efek yang sama dengan Narkotika.
3.     Dampak penyalahgunaan Narkoba dan Psikotropika

Dampak Narkoba dan Psikotropika
·         Depresan, yaitu menekan sistem sistem  syaraf pusat dan mengurangi aktifitas fungsional tubuh sehingga pemakai merasa tenang, bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tak sadarkan diri. Bila kelebihan dosis bisa mengakibatkan kematian. Jenis narkoba depresan antara lain opioda, dan berbagai turunannya seperti morphin dan heroin. Contoh yang populer sekarang adalah Putaw.
·         Stimulan, merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan serta kesadaran. Jenis stimulan: Kafein, Kokain, Amphetamin. Contoh yang sekarang sering dipakai adalah Shabu-shabu dan Ekstasi.
·         Halusinogen, efek utamanya adalah mengubah daya persepsi atau mengakibatkan halusinasi. Halusinogen kebanyakan berasal dari tanaman seperti mescaline dari kaktus dan psilocybin dari jamur-jamuran. Selain itu ada jugayang diramu di laboratorium seperti LSD. Yang paling banyak dipakai adalah marijuana atau ganja.

1.      Dampak penyalahgunaan terhadap fisik
·         Gangguan pada system syaraf (neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi
·         Gangguan pada jantung dan pembuluh  darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah
·         Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan  (abses), alergi, eksim
·         Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru
·         Sering sakit kepala, mual-mual dan  muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur
·         Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual
·         Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid)
·         Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya  adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya
·         Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi over dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian

2.      Dampak penyalahgunaan terhadap psikis
·         Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah
·         Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga
·         Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal
·         Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan
·         Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri

3.      Dampak penyalahgunaan terhadap lingkungan sosial
·         Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan
·         Merepotkan dan menjadi beban keluarga
·         Pendidikan menjadi terganggu, masa depan suram

4.     Cara-cara mencegahan  penyalahgunaan Narkoba dan psikotropika
Pencegahan penyalahgunaan zat aiktif dan psikotropika memerlukan kerja sama penting antara peran keluarga,sekolah, masyarakat , dan pemerintah. Berikut cara-cara pencegahan penyalahgunaan zat adiktif dan psikotropika:
·         Pencegahan pada diri sendiri dan keluarga
o   Berlajar mengatakan tidak kepada diri sendiri dan orang lain, yang menawarkan barang haram itu terhadap kita
o   Tidak usah terpancing lingkungan, sekalipun diri kita di anggap kuper oleh orang orang yang mengkonsumsi narkotika
o   Bergaul dengan teman yang baik dan jauh dari barang haram tersebut
o   Selalu dekat dengan tuhan
o   Isi kegiatan sehari hari dengan aktivitas yang positif
o   Cinptakan suasana yang hangat dan nyaman sehingga membuat kita nyaman dirumah
o   Meluangkan waktu untuk bisa bersama sama
o   Orang tua menjadi contoh yang baik dan teladan
o   Ciptakan komunikasi yang baik
o   Orang tua memahami penyalahgunaan NAPZA
·         Peran Anggota Masyarakat
Kita sebagai anggota masyarakat perlu mendorong peningkatan pengetahuan setiap anggota masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan obat-obat terlarang. Selain itu, kita sebagai anggota masyarakat perlu memberi informasi kepada pihak yang berwajib jika ada pemakai dan pengedar narkoba di lingkungan tempat tinggal.
·         Peran Sekolah
Sekolah perlu memberikan wawasan yang cukup kepada
para siswa tentang bahaya penyalahgunaan zat adiktif dan psikotropika bagi diri pribadi, keluarga, dan orang lain. Selain itu, sekolah perlu mendorong setiap siswa untuk melaporkan pada pihak sekolah jika ada pemakai atau pengedar zat adiktif dan psikotropika di lingkungan sekolah. Sekolah perlu memberikan sanksi yang mendidik untuk setiap siswa yang terbukti menjadi pemakai atau pengedar narkoba.
·         Peran Pemerintah
Pemerintah berperan mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dengan cara mengeluarkan aturan hukum yang jelas dan tegas. Di samping itu, setiap penyalahguna, pengedar, pemasok, pengimpor, pembuat, dan penyimpan narkoba perlu diberikan sanksi atau hukuman yang membuat efek jera bagi si pelaku dan mencegah yang lain dari kesalahan yang sama.


5.     Penanggulangan Penylahgunaan Narkoba dan Psikotropika

        I.            Preventif (Pencegahan)
Preventif digunakan untuk membentuk masyarakat yang mempunyai ketahanan dan kekebalan terhadap narkoba. Pencegahan lebih baik daripada pemberantasan. Pencegahan dapat dilakukan dengan beberapa cara seperti pengawasan didalam keluarga, penyuluhan oleh pihak yang berkompeten seperti pemerintah, sekolah atau dari dinas kesehatan.

     II.            Kuratif (Pengobatan)
Kuratif bertujuan untuk penyembuhan para korban, seperti rehabilitasi.

   III.            Rehabilitatif (Rehabilisasi)
Rehabilitatif dilakukan adalah bertujuan agar korban saat sudah sembuh dari kecanduan tidak kambuh atau kecanduan kembali pada narkoba.

  IV.            Represif (Penindakan)

Reprisif adalah penindakan melalui jalur hukum, yang dilakukan oleh para penegak hukum atau aparat keamanan.


Comments

Popular posts from this blog

Bahasa Indonesia 10 (K13) : Jawaban Pelajaran II

Bahasa Indonesia 10 (K13): Jawaban Pelajaran III

Soal Kimia: Sistem Koloid 2